Bapenda Kab. Cirebon

PERPANJANGAN JATUH TEMPO PEMBAYARAN PBB P2

Sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan, terbit KEPUTUSAN BUPATI CIREBON NOMOR : 973/Kep. 579-Bapenda/2021 TENTANG PENENTUAN KEMBALI TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN  PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2021 yang menetapkan bahwa penentuan kembali tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021, semula 31 Oktober 2021 menjadi 30 November 2021.

Ayo sedulur pajak manfaatkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB P2 sampai dengan 30 November 2021.

AYO BAYAR PAJAKE,
LANJUTNANG PEMBANGUNANE.

Tags :
Share This :

Featured News

Category

Ada Pertanyaan?

Hubungi Kontak Kami